Untuk mengetahui hukumnya kita kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul saw. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka semoga tidak
disampaikan maksudnya oleh Allah, dan barangsiapa yang mengalungkan
wada’ (benda yang diambil dari laut, yang dipergunakan untuk menangkal
penyakit ‘ain) maka semoga tidak dipelihara oleh Allah.” (HR. Ahmad:
4/154)
“Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka sesungguhnya ia telah menyekutukan (Allah).” (HR. Ahmad:4/156)
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, maka sesungguhnya ia telah menyekutukan (Allah).”(HR. Ahmad:4/156)
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan ‘Tiwalah’ adalah kesyirikan.” (HR. Ibnu Majah:2/1166. Nomor 3530)
“Tiwalah” (pengasihan) adalah sesuatu yang mereka buat-buat
dengan sangkaan bahwa ia dapat menyebabkan seorang wanita dicintai
suaminya atau sebaliknya. Dari dalil diatas penggunaakn tiwalah dapat
membawa manusia kepada kesyrikan.
Allah swt berfirman:
“Barang siapa yang mendatangi juru ramal, menanyakan sesuatu lalu
membenarkannya, maka shalatnya selama empat-puluh hari tidak diterima
(Allah)” (HR. Muslim:4/1751. Nomor :2230)
“Barang siapa yang mendatangi dukun lantas membenarkan apa yang
diucapkannya, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada
Muhammad saw.” (At-Tirmidzi:1/242. Nomor : 135)
Pertanyaannya berikutnya adalah apakah mereka yang memiliki ilmu
tersebut benar-benar mengetahui hal yang ghaib. Jawabannya tidak. Karena
sesungguhnya Allah telah berfirman:
“Katakanlah:’ Tidak ada seorangpun dilangit dan dibumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml,27:65)
“Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat
kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan.”
(QS. Al A’raf,7:188)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar