Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan
tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi
hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Di
dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah seperti ini. Sumpah ini masih kental
menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Keputusan berdasarkan
semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.So, apakah kita juga akan mengikuti cara ini??? Pikirkan dulu masak masak ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar